
Sumbawa Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2). Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat, Syaifullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kementerian Hukum yang memberikan pemahaman komprehensif terkait prosedur pendaftaran merek. Ia menekankan bahwa penjiplakan merek dapat berimplikasi hukum hingga ranah pidana, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting bagi keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lalu Nova, menyampaikan bahwa legalitas usaha, termasuk kepemilikan sertifikat merek, merupakan faktor krusial dalam penguatan UMKM. Menurutnya, semakin dikenal suatu produk maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen terus melakukan pendampingan dan memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum guna mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan pilar strategis pembangunan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi, terutama di daerah dengan potensi UMKM yang besar seperti Kabupaten Sumbawa Barat. “Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang mudah diakses, inklusif, dan responsif, sekaligus mendorong terbangunnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat terus meningkat, dari 7.178 unit usaha pada akhir 2024 menjadi mendekati 9.000 sepanjang 2025. Seiring pertumbuhan tersebut, pelindungan terhadap merek, karya, desain, dan inovasi dinilai semakin penting agar memiliki nilai tambah serta menjamin keberlanjutan usaha masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi menghadirkan narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kanwil Kemenkum NTB yang membahas pelindungan merek serta urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa Barat terus meningkat.




