Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Campus Calls Out, Menkum Tegaskan Kewajiban Royalti Bersifat Komersial

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_18.47.44.jpeg

Mataram - Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Campus Calls Out bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia dan diikuti secara daring oleh ribuan peserta, Senin (9/2). Kantor Wilayah Kemenkum NTB turut berpartisipasi melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum bersama tim pelayanan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang diikuti sekitar 5.000 peserta ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, hingga lembaga terkait pengelolaan royalti. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu royalti musik bukan sekadar persoalan tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap karya kreatif manusia serta pentingnya dialog kolaboratif antara dunia akademik dan praktik industri.

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_18.47.43.jpeg

Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Indonesia sebagai implementasi penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Forum diskusi kemudian menghadirkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, musisi Nazril Irham (Ariel Noah), serta Guru Besar FH UI Prof. Agus Sardjono.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti karena kewenangan tersebut berada pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun pemerintah tetap berkomitmen melindungi profesi musisi melalui penegakan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta. “Kewajiban membayar royalti hanya melekat pada pihak yang memanfaatkan karya musik untuk tujuan komersial, bukan kepada penikmat musik yang mendengarkan lagu untuk kepentingan pribadi atau rekreasi,” tegasnya.

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_18.47.43_2.jpeg

Diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pandangan mengenai penerapan royalti musik di ruang publik, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat. Forum ini juga menjadi sarana strategis penyampaian informasi hukum yang lebih inklusif dan adaptif guna memperluas pemahaman publik terhadap kebijakan serta regulasi hak cipta.

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_18.47.42_1.jpeg

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan sosialisasi kebijakan Kekayaan Intelektual yang menjunjung keadilan, keseimbangan kepentingan, serta kepastian hukum. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap perlindungan hak cipta sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_18.47.40.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI