ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan audiensi terkait pemanfaatan dan pelindungan Kekayaan Intelektual khususnya yang ada di Lombok Utara pada Senin (10/02).
Diterima oleh Sekda Kabupaten Lombok Utara, Farida selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan beberapa program dari Bidang Kekayaan Intelektual terkait Pendaftaran, Pemanfaatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Dari Lombok Utara ini terdata sebanyak 4 (empat) Indikasi Geografis di pangkalan data DJKI yaitu Mangga Lombok Utara, Kelor Lombok Utara, Kurma Lombok Utara dan Kopi Robusta Rempek Lombok Utara. Perlu juga kita dorong Kekayaan Intelektual Komunalnya," tutur Farida.
Untuk potensi Indikasi Geografis, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Utara mengatakan akan fokus ke Kopi Robusta Rempek dan akan berkembang ke produk lain yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi merek kolektif.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lombok Utara menyambut antusias terkait Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Lombok Utara dan pihaknya akan mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk dapat meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Masyarakat adat, dalam hal ini nantinya diharapkan dapat mengangkat hal-hal terkait budaya untuk mendorong peningkatan Kekayaan Intelektual Komunal Lombok Utara.
Hasil dari audiensi ini, akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk MoU dan mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Kepala Bagian Hukum untuk mengusulkan adanya Perda terkait Kekayaan Intelektual.