Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bapemperda DPRD Sumbawa Kunjungi Kemenkum NTB, Konsultasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan

DSCF0709.JPG

ntb.kemenkum.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Sumbawa menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (25/4).

Kunjungan Bapemperda DPRD Sumbawa ini dalam rangka konsultasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan melalui aplikasi e-Hamonisasi.

DSCF0661.JPG

Turut hadir secara virtual melalui aplikasi zoom, Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan, dan Sistem Informasi (P3SI) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Alexander Palti sebagai narasumber.

Alexander Palti menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, yakni Permenkumham No. 20 Tahun 2015 untuk tingkat pusat dan Permenkumham No. 22 Tahun 2015 untuk tingkat daerah.

DSCF0673.JPG

"Tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan lalu pengharmonisasian," jelas Alexander Palti.

Selain itu, Alexander Palti juga memaparkan terkait aplikasi e-Harmonisasi. "Dengan adanya tranformasi digital, maka pelaksanaan pengharmonisasian dilakukan secara digitalisasi juga," ungkap Alexander Palti.

Saat ini, tambah Alexander Palti, beberapa daerah termasuk di Kanwil Kemenkum NTB sudah mulai menerapkannya. "Harapannya, digitalisasi ini bisa dilaksanakan secara masif merata di Indonesia. Bapak Menteri Hukum menginisiasi agar pengharmonisasian secara digital dilakukan terpusat, untuk memudahkan semua pihak yang terlibat dalam mengikuti tahapan harmonisasi," ucap Alexander Palti.

DSCF0697.JPG

Aplikasi e-Harmonisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, memudahkan dan memasifkan ketersediaan data serta meningkatkan kolaborasi antar instansi. Pemrakarsa dapat meninjau secara trestruktur dan terdokumentasi dengan baik dan akan dapat diakses serta dibaca langsung oleh Menteri Hukum.

Di daerah, pengguna atau pemanfaat aplikasi e-Harmonisasi meliputi kantor wilayah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan jumlah total 1330 pengguna.

I Gusti Putu Milawati beserta jajaran Kanwil Kemenkum NTB siap melaksanakan kebijakan pusat serta berkomitmen untuk terus bersinergi baik dengan pemerintah daerah maupun DPRD serta meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan e-harmonisasi secara optimal.

(M. Ilyas)

DSCF0691.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI