ntb.kemenkum.go.id - Plagiarisme semakin menjadi perhatian serius pada tahun 2025. Dengan pertumbuhan pesat pengguna media sosial, fenomena ini semakin meluas dan berdampak pada berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan profesional kreatif.
Hal ini menjadi pembahasan pertama dalam Talkshow NGOPI-IP yang digelar Kanwil Kemenkum NTB di Wisata Lembah Hijau, Lombok Timur pada Sabtu (26/04) dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kegiatan yang mengambil tema Dengan Kekayaan Intelektual Menuju Makmur Mendunia ini menghadirkan dua narasumber muda inspiratif, yakni Azizah, seorang konten kreator aktif di TikTok dengan username @gadisdesa_20, dan Budi Adnyana, seorang pemilik Event Organizer yang juga seorang brand activator.
Budi mengatakan bahwa pelaku usaha dan kreator harus mulai memahami pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual sejak dini.
"Sebagai pelaku profesional kreatif, penting untuk paham Kekayaan Intelektual dan segera didaftarkan. Penting karena karya tersebut menandakan milik kita dan supaya tidak diklaim tanpa izin oleh orang lain," jelas Budi.
Sejalan dengan Budi, Azizah mengatakan salah satu tantangan dalam menjadi seorang konten kreator adalah konten miliknya sering diklaim milik orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
"Salah satu tantangan besar saat menjadi konten kreator itu ada orang-orang yang mengupload kembali konten saya di platform media sosial tanpa mencantumkan kredit," tutur Azizah.
Maka dari itu Azizah menghimbau seluruh generasi muda untuk meresmikan karya ciptaannya secara resmi agar tidak diakui oleh orang lain.
Hal ini didukung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang menyatakan Kanwil Kemenkum NTB siap memfasiliasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara resmi. Masyarakat bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkum NTB dan berkonsultasi terkait Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dapat memberikan kontrol penuh atas distribusi dan penggunaan karya, sekaligus memberi hak kepada kreator untuk melisensikan atau menjual karya mereka dengan cara yang sah.