Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

WhatsApp_Image_2025-04-24_at_08.01.14_33978c86.jpg

Jakarta — Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan. “Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ujarnya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif, artinya hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca atau diakses. Ini berarti penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti otentik apabila terjadi sengketa.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” jelas Razilu. Namun ia menambahkan bahwa pencatatan ciptaan melalui DJKI dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya jika terjadi pelanggaran seperti plagiarisme atau pembajakan.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional. “Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” tegas Razilu.

Momentum Hari Buku Sedunia ini menjadi pengingat penting bahwa menghormati hak cipta buku bukan hanya tanggung jawab penulis atau penerbit, melainkan juga pembaca. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelindungan hak cipta dengan membaca dari sumber resmi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

Sementara untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI juga tengah merevisi Undang Undang Hak Cipta termasuk terkait buku. Dalam rancangan terbaru, DJKI berupaya memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi, serta melindungi hasil karya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta buku dan cara pencatatannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id atau menghubungi kanal layanan DJKI yang tersedia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI