ntb.kemenkumham.go.id – Kanwil Kemenkum NTB Berhasil Harmonisasikan 2 Raperda dan 1 Raperkada Kabupaten Lombok Utara, Senin (10/2). Dalam Rapat Harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setda Kabupaten Lombok Utara, Kanwil Kemenkum NTB melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga ini dihadiri oleh Asisten I Bupati Lombok Utara, Atmaja Gumbara, Kepala Bagian Hukum, serta pejabat yang berasal dari perangkat daerah pemrakarsa.
Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lombok Utara memberikan hasil pencermatan tentang Raperda dan Raperkada tersebut, dimana terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan untuk pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun instrumen hukum yang digunakan, antara lain:
a. Terkait raperda LP2B, tim menyarankan untuk memperhatikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan (UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011) yang menyatakan bahwa perlindungan LP2B disarankan disusun dalam bentuk dokumen, di mana rencana perlindungannya dimuat dalam RPJP, RPJM, dan RKP. Sedangkan untuk penetapan luas Kawasan LP2B dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten.
b. Raperda Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa, tim menyarankan untuk instrument hukumnya menggunakan peraturan kepala daerah, hal ini sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c. Sedangkan raperkada tentang petunjuk pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, tim menyarankan untuk lebih memperhatikan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan terkait dengan lumpsum, agar diseusaikan dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan perda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dari hasil rapat pengharmonisasian yang dilakukan antara tim pokja pengharmonisasian Kanwil Kemenkum NTB dengan pemrakarsa, disepakati hasil harmonisasi terhadap 3 rancangan produk hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatangan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan antara Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dengan pemrakarsa yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (M. Ilyas)