Kanwil Kemenkum NTB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kekayaan Intelektual dan Badan Hukum

 WhatsApp_Image_2025-08-28_at_16.04.09_98f1c050.jpg

Lombok Barat – Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan fasilitasi badan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Model Bisnis Penguatan Strategi Korporatisasi UMKM melalui Pola Kemitraan yang diselenggarakan Bank Indonesia, Rabu (28/08).

Dalam paparannya, Puan menyampaikan bahwa Provinsi NTB kini memiliki 8 (delapan) produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar, di antaranya Kopi Tambora, Madu Hutan Sumbawa, Susu Kuda Sumbawa, Kopi Batulanteh, Garam Pemongkong, Mutiara Lombok, Kopi Sembalun, dan Kangkung Lombok.

“Selain delapan IG tersebut, saat ini sedang dalam proses dua produk baru yaitu Kopi Rarak KSB dan Kopi Rempek KLU. Untuk kerajinan, kita juga melakukan inventarisasi IG seperti Gerabah Gumise, Tenun Donggo, Gerabah Banyumulek, dan Kerajinan Ketak,” jelasnya.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_16.04.11_2cd6acb6.jpg

Tidak hanya perlindungan KI, Kanwil Kemenkum NTB juga terus mendorong UMKM agar memiliki badan hukum Perseroan Perorangan sebagai bentuk tata kelola usaha yang profesional. Hingga saat ini, tercatat 3.738 UMKM di NTB telah berbadan hukum.

Namun, tantangan masih cukup besar, mulai dari rendahnya pemahaman pentingnya badan hukum, biaya dan proses birokrasi yang dianggap rumit, keterbatasan pendampingan, hingga kekhawatiran pelaku usaha terhadap pajak dan regulasi.

Melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Kanwil Kemenkum NTB ingin memastikan bahwa layanan hukum dan kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen penting dalam penguatan UMKM. Dengan sinergi lintas sektor melalui model Pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media), UMKM NTB diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional hingga global.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, yang ditemui dalam kesempatan berbeda menyatakan, “Perlindungan hukum dan kekayaan intelektual akan menjadi pondasi penting bagi UMKM untuk lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan perekonomian,” tegasnya.

NTB07063.JPG

NTB07070.JPG

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Sumbawa tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_11.23.37.jpeg

MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (28/08) bertempat di Aula Kantor Wilayah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumbawa, Ir. Dirmawan, menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_11.23.40.jpeg

Dalam sesi pembahasan substansi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda, antara lain peran Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan Linmas, Pengaturan sanksi administratif, Pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak hanya oleh Kasat Pol PP, Tugas Satlinmas, Tunjangan Resiko bagi Pegawai Satpol PP dan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan UU KUHP.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo, menegaskan agar norma sanksi dirumuskan dalam satu pasal khusus untuk menghindari tumpang tindih, serta mengingatkan bahwa pemenuhan hak Satpol PP adalah kewajiban Pemda dan tidak tepat jika dimasukkan ke dalam substansi Raperda.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_11.23.40_1.jpeg

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat disusun lebih komprehensif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_11.23.38_1.jpeg

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Edward James Sinaga, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kasat Pol PP Abdul Haris, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Sumbawa.

WhatsApp_Image_2025-08-28_at_11.23.40_2.jpeg

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_16.09.14.jpeg

Mataram – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB), mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (27/08).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saeful Rochim, yang menyampaikan pentingnya peran strategis Kantor Wilayah dalam membina, membimbing, serta menjadi jembatan informasi antara Pusat JDIHN dengan anggota JDIH di daerah.

Dalam pemaparannya, Saeful Rochim menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham tidak hanya berfungsi sebagai simpul jaringan, tetapi juga berperan dalam memastikan pembinaan berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, telah disiapkan modul pedoman khusus yang bisa digunakan oleh Kanwil dalam melaksanakan pembinaan kepada anggota JDIH di wilayahnya.

Lebih lanjut, pembinaan ini menekankan pilar utama dalam pengelolaan JDIH, yaitu Organisasi, dimana Pimpinan wajib membentuk struktur organisasi pengelola dokumentasi dan informasi hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, bimtek, monitoring, evaluasi, serta forum koordinasi, Harus memiliki koleksi dokumen hukum yang lengkap valid dan mutakhir.

Kemudian, dalam hal teknis pengelolaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Infrastruktur teknologi dan fasilitas yang memadai juga wajib tersedia dalam pengelolaan JDIH di wilayah dan harus memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam pengembangan website JDIH terintegrasi dengan JDIHN pusat untuk memperkuat keamanan sistem. Terakhir, demi mewujudkan JDIH yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna, pengembangan dan inovasi harus dilakukan.

Beberapa isu yang mengemuka saat sesi diskusi mengenai permasalahan JDIH di wilayah di antaranya adalah keterbatasan SDM pengelola JDIH, integrasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, pengelolaan dokumen hukum di Kanwil, hingga akses aplikasi ILDIS yang kini dialihkan ke server Kemenkominfo.
Selain itu, terdapat pula tantangan berupa ketiadaan istilah perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum NTB turut serta aktif mengikuti pembinaan. Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB menjadi bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pengelolaan JDIH di daerah, khususnya untuk memastikan layanan informasi hukum bagi masyarakat NTB dapat diakses dengan mudah, cepat, dan terpercaya. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah NTB, semakin profesional, terstandar, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang akurat dan mutakhir.

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_16.09.15.jpeg

Kemenkum NTB Ikuti FGD Nasional, Bahas Interoperabilitas Data Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_19.45.06_bd3e422d.jpg

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Masalah Atas Isu Strategis Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, yang berlangsung pada 27–29 Agustus 2025 di Hotel Aviary Bintaro, Tangerang.

FGD ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dengan tujuan untuk menghimpun persepsi, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait integrasi data layanan kewarganegaraan antar kementerian/lembaga.

Membuka kegiatan secara langsung, Staf Ahli Bidang SDM dan Transformasi Digital Kemenko Kumham Imipas, Supartono, menyampaikan pentingnya interoperabilitas data sebagai bagian dari prioritas nasional dalam pembangunan hukum.

Menurutnya, kebutuhan berbagi data secara aman dan efisien antar lembaga menjadi krusial dalam menanggulangi berbagai potensi pelanggaran hukum, termasuk pemalsuan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

“Interoperabilitas data antar instansi bukan sekadar efisiensi, tetapi menjadi landasan dalam menciptakan produk hukum yang valid, akuntabel, dan terpercaya,” tegas Supartono.

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah strategis nasional dalam mewujudkan sistem layanan kewarganegaraan yang terintegrasi.

“Kami berkomitmen memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pelayanan hukum dan administrasi kewarganegaraan berbasis data yang terintegrasi dan akurat,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama antar kementerian/lembaga mengenai pentingnya interoperabilitas data, serta terciptanya solusi yang konkret, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kewarganegaraan.

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_19.45.06_a577c321.jpgWhatsApp_Image_2025-08-27_at_19.45.08_d68b7cec.jpgWhatsApp_Image_2025-08-27_at_19.45.08_5fdf9192.jpgWhatsApp_Image_2025-08-27_at_19.45.07_fef1525c.jpg

Kemenkum NTB Kaji Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_14.21.51_01edc3aa.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (27/8).

Bertempat di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Tim Kerja Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_14.21.52_b69a3c99.jpg

Edward menekankan pentingnya keakuratan dasar analisis. “Tim harus benar-benar memahami perbedaan konsep antara peraturan terdahulu dengan regulasi terbaru agar rekomendasi perubahan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah hasil analisis, antara lain: perlunya pembaruan dasar hukum sesuai peraturan terbaru, perubahan konsep IMB menjadi PBG, ketidakkonsistenan penggunaan istilah, belum konkretnya pengaturan dalam perda, serta ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi.

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_14.21.51_6d8ad28b.jpg

Hasil analisis juga menyoroti empat dimensi penting, yakni Dimensi Pancasila, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, serta Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Seluruh peserta menyepakati bahwa pasal-pasal yang mendapat catatan perubahan perlu disempurnakan guna menghindari tumpang tindih, ketidakpastian, dan kerancuan dalam implementasi.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan perda lainnya pada pertemuan berikutnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap perda yang dimohonkan oleh pemerintah daerah.

WhatsApp_Image_2025-08-27_at_14.21.52_bc0c75b6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI