
Lombok Utara - Kantor Wilayah Kemeterian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) Kembali menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Kamis (19/6).
Menyasar Desa Anyar, Kabupaten Lombok Utara, sejumlah 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa seperti Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta masyarakat setempat turut hadir berdiskusi secara interaktif.

Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi bagi Camat, Lurah, dan Kepala Desa terkait pentingnya pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap desa atau kelurahan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Rusni selaku Kepala Desa Anyar, menyampaikan apresiasinya terkait kehadiran Kanwil Kemenkum NTB untuk memberikan sosialisasi terkait Posbankumdes dan Pembentukan Kelompok Sadar Hukum tersebut.
Sejalan dengan Rusni, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara, Raden Gabadi, menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang baik dilakukan untuk menangani permasalahan hukum di masyarakat khususnya di tingkat Desa atau Lurah.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan materi Sosialisasi Posbankumdes yang mencakup pengertian posbankumdes, elemen yang ada dalam posbankumdes serta layanan apa saja yang tersedia dalam Posbankumdes.
Lebih lanjut, tim juga memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya keberadaan Kadarkum sebagai wadah untuk mengedukasi masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi di tingkat desa.
Kadarkum berfungsi untuk menghimpun warga yang memiliki kesadaran hukum, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan sosialisasi ini merupakan angin segar bagi masyarakat desa yang selama ini minim akses informasi dan pendampingan hukum.

