Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima audiensi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka membahas persyaratan dokumen deskripsi pengajuan Indikasi Geografis (IG) yang berkaitan dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Rabu (22/04).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas dokumen deskripsi IG, khususnya pada aspek uraian karakteristik dan kualitas produk yang dilindungi.
Perwakilan BSN, Bagus Muhammad Irvan menyampaikan bahwa dalam proses sertifikasi SNI terdapat tahapan pengujian dan penelitian yang komprehensif. Hasil dari proses tersebut dinilai dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan dokumen IG, sehingga produk yang diajukan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Selain itu, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi dalam pendaftaran kekayaan intelektual lainnya, seperti merek. Hal ini sejalan dengan kebijakan BSN yang mendorong pelaku UMKM binaannya untuk memiliki merek sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI.
Kerja sama antara BSN dan Kanwil Kemenkum NTB sendiri telah terjalin cukup lama. Dengan adanya perwakilan BSN di NTB, diharapkan sinergi yang telah dibangun dapat semakin optimal dan mempermudah proses pendampingan, khususnya untuk produk-produk potensial IG.
Adapun beberapa produk unggulan NTB yang menjadi target pendaftaran Indikasi Geografis tahun ini antara lain Gerabah Banyumulek, Cukli Lombok, Ketak Lombok, Tenun Songket Lombok, dan Tenun Munampaa.
Melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam pengembangan kekayaan intelektual di NTB, baik melalui kegiatan webinar, sosialisasi, maupun diseminasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
