
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Audiensi dan Koordinasi Teknis Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (21/4), yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi target kinerja rencana aksi DJKI Tahun Anggaran 2026.
Audiensi ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah strategis dalam percepatan pendaftaran merek kolektif KDMP, sekaligus memetakan potensi ekonomi produk koperasi, mengidentifikasi kendala administratif dan finansial, serta merumuskan strategi sinergis antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil dari berbagai wilayah, termasuk NTB, Bali, NTT, serta beberapa provinsi di Sulawesi dan Gorontalo.

Dalam paparannya, Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek, Sarah Nainggolan, menyampaikan tahapan strategis rencana aksi yang meliputi inventarisasi data melalui aplikasi Simkopdes, penguatan edukasi dan koordinasi, pendampingan masif dengan target bertahap hingga minimal 50% KDMP terdaftar, serta pelayanan “jemput bola” melalui penyediaan pos layanan di lokasi strategis. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah pendaftaran merek kolektif secara nasional.
Pada sesi laporan wilayah, Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan capaian sekaligus tantangan yang dihadapi di lapangan. “Saat ini terdapat 2 unit KDMP di NTB yang telah terdaftar sebagai merek kolektif. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran operasional serta biaya pendaftaran,” ungkap perwakilan Kanwil NTB. Sementara itu, wilayah lain seperti NTT dan Bali memiliki potensi besar pada komoditas unggulan, namun masih memerlukan pendampingan intensif, sedangkan Sulawesi Barat menjadi contoh keberhasilan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa setiap permohonan merek kolektif wajib melampirkan identitas seluruh anggota koperasi. Namun demikian, terdapat fleksibilitas dalam pengajuan, di mana pendaftaran dapat dilakukan oleh kelompok tani yang memiliki kerja sama resmi dengan koperasi. Selain itu, pendaftaran gerai KDMP sebagai merek kolektif juga menjadi alternatif bagi koperasi yang belum memiliki produk unggulan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran merek kolektif KDMP melalui upaya pemetaan ulang koperasi aktif serta mendorong skema bantuan pembiayaan, seperti CSR atau dana hibah, guna mengatasi kendala anggaran. Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi koperasi dan pelaku UMKM, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

