ntb.kemenkum.go.id - Pelayanan Publik yang berkualitas merupakan salah satu misi Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille. Hal tersebut telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Sebagai informasi Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham sebagai Competent Authority. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengesahan melalui apostille hanya dapat diajukan jika dokumen yang bersangkutan telah disahkan terlebih dahulu oleh instansi penerbit dokumen tersebut.
Diawal tahun 2025 ini pada Senin (14/01), sejumlah 10 orang telah merasakan langsung layanan kemudahan Apostille yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. I Wayan Angga, salah satu penerima layanan Apostille yang dicetak Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenkum NTB karena sudah membantu dalam melakukan legalisasi dokumen-dokumen penting yang berguna untuk keperluan aktivitas di luar negeri.
Untuk melakukan legalisasi dokumen, permohonan apostille disampaikan melalui aplikasi pada laman http://apostille.ahu.go.id. Selanjutnya, tim verifikator dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan verifikasi permohonan apostille dalam waktu 3 sampai 4 hari kerja.
Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin oleh I Gusti Putu Milawati, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang diterima negara lain melalui hadirnya layanan apostille. (Ryan)