
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara tentang Kerja Sama Daerah pada Kamis (19/6).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya ketelitian bersama dalam menyusun regulasi terkait kerja sama daerah. Oleh karena itu, ia berharap agar substansi Raperda tetap konsisten dan tidak berubah dalam waktu singkat setelah ditetapkan.

“Saya berharap Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini dapat disusun secara matang, sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah yang terus berkembang,” kata Mila.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan kemudian menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menyebut bahwa proses penyusunan Raperda dilakukan secara kolaboratif bersama akademisi, tim bagian hukum, dan perancang daerah.

Sementara itu, tim perancang Kabupaten Lombok mengatakan kalau Raperda ini adalah pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 sebagai respon terhadap dinamika regulasi terkini di bidang kerja sama daerah.
Melalui kegiatan ini, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan beberapa catatan penting, salah satunya terkait dengan Sistem Informasi Tata Kelola Kerja Sama Daerah (Sitapada) yang dinilai masih bersifat umum.

Tim perancang menyarankan agar tim pemarkarsa menyusun alur teknis Sitapada dalam lampiran serta menggabungkan elemen Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKSD) ke dalam sistem tersebut.
Menanggapi hal itu, tim bagian hukum Pemda Lombok Utara menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aplikasi Sitapada dengan fitur Dashboard, Home, Kerja Sama, dan Pengaturan. Namun, saat ini aplikasinya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Asisten I Pemda Kabupaten Lombok dan Kepala Kanwil Kemenkum NTB.

