Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Perkuat Perlindungan KI bagi UMKM, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar Merek dan Digital Branding DJKI–UKIPO

WhatsApp_Image_2026-02-12_at_14.47.27.jpeg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO), Kamis (12/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan berbagai narasumber dari DJKI, UKIPO, hingga praktisi kekayaan intelektual internasional.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan merek sebagai langkah hukum pertama sebelum bisnis berkembang lebih jauh. “Pendaftaran merek merupakan fondasi utama perlindungan usaha dengan prinsip first to file, sekaligus membuka peluang monetisasi melalui lisensi maupun waralaba,” ujarnya. Ia juga menekankan komitmen DJKI dalam mempermudah akses pendaftaran melalui sistem daring serta fasilitasi perlindungan merek internasional melalui Protokol Madrid.

Materi pertama disampaikan Ketua Tim Kerja Bidang Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Merek DJKI, Erick Siagian, yang mengulas dasar-dasar merek dagang dan pendaftarannya. Ia menyoroti pergeseran paradigma dari kekayaan sumber daya alam menuju kekayaan intelektual berbasis inovasi, sekaligus menegaskan bahwa merek merupakan hak kekayaan yang memiliki daya pembeda, bukan sekadar izin penggunaan nama atau simbol.

Selanjutnya, PPNS DJKI Arnold P memaparkan strategi perlindungan merek melalui penegakan hukum dan pengawasan di ruang digital. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi penyalahgunaan merek, mekanisme penindakan, hingga alur penegakan hukum yang dapat ditempuh pemilik merek.

Sesi terakhir membahas pengembangan merek melalui komersialisasi dan monetisasi, termasuk pemanfaatan lisensi, waralaba, dan kolaborasi bisnis sebagai strategi pertumbuhan UMKM. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat edukasi serta layanan pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan pemahaman merek dan branding digital menjadi langkah strategis dalam mendorong daya saing UMKM daerah agar mampu berkembang hingga pasar global melalui perlindungan kekayaan intelektual yang optimal.

WhatsApp_Image_2026-02-12_at_14.47.25.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI