Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

1731934532128632-0.jpg

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini ditegaskan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Supratman, sejak awal DPR telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan RUU strategis tersebut. “Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Karena itu, dari awal memang DPR ingin menginisiasi itu,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan draf RUU Perampasan Aset yang telah lama disusun. Draf tersebut akan dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. “Kita harus memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” tambahnya.

Supratman menegaskan dukungan politik terhadap RUU Perampasan Aset semakin kuat, terlebih setelah Presiden berdiskusi langsung dengan pimpinan partai politik. “Komitmen Presiden bersama DPR RI adalah untuk segera menyelesaikan undang-undang ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RUU harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Draft maupun naskah akademik RUU akan dibuka secara transparan agar dapat dipelajari masyarakat melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube.

RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keduanya dianggap berkaitan erat karena menyangkut aspek hukum acara pidana.

Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna dan dibahas melalui panitia kerja (panja). Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan *beneficial ownership*, serta RUU mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik langkah pemerintah dan DPR. Ia menilai RUU ini akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. “RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, kami di daerah siap mendukung penuh agar aturan ini dapat segera terwujud dan efektif diterapkan,” tegasnya.

3._PR_RUU_Perampasan_Aset.jpeg

2._PR_RUU_Perampasan_Aset.jpeg4._PR_RUU_Perampasan_Aset.jpeg

5._PR_RUU_Perampasan_Aset.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI