
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian, sekaligus penandatanganan Berita Acara 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara, yang dilakukan di aula Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (20/6).
Adapun 2 raperda tersebut yaitu tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Perubahan Atas Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, memberikan beberapa catatan dalam dua Rancangan Peraturan yang diajukan. Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara terdapat 3 pasal yang perlu perbaikan dalam frasa penulisan kata.
Pada Raperda tentang Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara, tim memberikan saran terkait konsideran menimbang tentang penyusunan kode etik, dimana hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sementara itu, para anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, berterima kasih dan siap untuk menyesuaikan masukan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkum NTB.

Tim Kanwil Kemenkum NTB dan DPRD Kabupaten Lombok Utara melakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
