Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Pantau dan Beri Edukasi KIK di Desa Golong

WhatsApp_Image_2025-06-19_at_15.05.50_157c910a.jpg

Lombok Barat - Kekayaan Intelektual yang berada di dalam masyarakat merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah. Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG).

KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa. Pengelolaan sumber Kekayaan Intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Pemantauan terkait Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Yayasan Museum Kembulan Budi atau yang lebih dikenal dengan Museum Pusaka Adat di Kebun Nyiuh, Desa Golong Kecamatan Narmada, Kamis (19/6).

WhatsApp_Image_2025-06-19_at_15.05.49_e7e25876.jpg

Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTB, Farida, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Analis KI, menyampaikan tujuan kedatangan dari Tim Kanwil Kemenkum NTB ke Yayasan Museum Kembulan Budi atau Museum Pusaka Adat salah satunya adalah untuk mengetahui apa saja keragaman budaya benda maupun tak benda yang ada di Museum tersebut serta memberikan Edukasi bahwa keragaman budaya tersebut harus dilindungai agar tidak diklaim oleh daerah lain.

Sanusi selaku perwakilan Masyarakat Adat Sasak (MAS) menjelaskan bahwa Museum Kembulan Budi memiliki 147 warisan budaya benda yang dapat menjadi potensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal antara lain, Keris, Minyak Jelengan sebagai obat tradisional, Gandek (tas), Wayang Sasak, Penginang, Canting, Jangqih, Keraro, Kodong, Seruling, Tambok, Strongking, Ceraken, Jejai, ada juga Batu Bubus yang berusia hampir 50 tahun.

WhatsApp_Image_2025-06-19_at_15.05.49_09ee33eb.jpg

Lebih lanjut, Sanusi menyampaikan bahwa pusaka bukan hanya sekedar mengenai keris tetapi merupakan hasil karya cipta yang sudah tergerus kemajuan teknologi. "Yayasan Museum Kembulan Budi tidak hanya menyimpan keragaman budaya benda tetapi juga melaksanakan 5 (lima) aktivitas pelatihan yaitu, Penelitian Benda dan Tak Benda, Pendidikan Hanacaraka, Latihan Dalang, Latihan Pembayun dan Latihan Tembang," ujarnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap dengan terlaksananya edukasi tersebut dapat menambah kepedulian masyarakat terhadap warisan budaya dan proaktif dalam menjaga identitas budaya daerah.

WhatsApp_Image_2025-06-19_at_15.05.48_3da2386f.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI