Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTB Kedepankan Kolaborasi Dalam Menjawab Isu HAM

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_10.28.21_5710a088.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sampai saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB terus menunjukkan keseriusannya dalam penanganan isu HAM. Tak sendiri, Kanwil Kemenkumham NTB juga terus menjaga sinergisitas dengan aparat penegak hukum dalam mengemban amanah Pelindungan HAM.

Bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (5/12) Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir untuk melaksanakan koordinasi, bersama dengan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik dan diterima langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat dan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB Feri Jaya Satriansyah beserta beberapa penyidik.

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_10.28.21_cfe4b836.jpg

Selain melaksanakan koordinasi, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB juga mengikuti dengar pendapat dan mencari informasi valid terkait kasus dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas yang sedang viral belakangan ini.

"Pelaksanaan proses peradilan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," tegas Farida.

"Dengan hadirnya kolaborasi dari berbagai instansi baik pusat dan daerah untuk membuktikan bahwa negara hadir di setiap permasalahan HAM ditengah masyarakat," tambahnya.

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_10.28.23_31d4aece.jpg

Sedangkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat menyampaikan informasi secara umum terkait berjalanannya kasus yang sedang ditangani dalam kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas serta PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas.

Perlu diketahui, pelindungan HAM tak hanya berlaku bagi korban dalam proses peradilan, namun juga pada pelaku. Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini tentu saja tak lepas arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang menyatakan bahwa pelindungan Hak Asasi Manusia merupakan prioritas utama yang mesti terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi penyandang disabilitas.

"Pelindungan yang dimaksud meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas, pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas, dsb," tegas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_10.28.23_7320b30e.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI