ntb.kemenkumham.go.id - Sampai saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB terus menunjukkan keseriusannya dalam penanganan isu HAM. Tak sendiri, Kanwil Kemenkumham NTB juga terus menjaga sinergisitas dengan aparat penegak hukum dalam mengemban amanah Pelindungan HAM.
Bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (5/12) Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir untuk melaksanakan koordinasi, bersama dengan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik dan diterima langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat dan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB Feri Jaya Satriansyah beserta beberapa penyidik.
Selain melaksanakan koordinasi, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB juga mengikuti dengar pendapat dan mencari informasi valid terkait kasus dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas yang sedang viral belakangan ini.
"Pelaksanaan proses peradilan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," tegas Farida.
"Dengan hadirnya kolaborasi dari berbagai instansi baik pusat dan daerah untuk membuktikan bahwa negara hadir di setiap permasalahan HAM ditengah masyarakat," tambahnya.
Sedangkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat menyampaikan informasi secara umum terkait berjalanannya kasus yang sedang ditangani dalam kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas serta PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas.
Perlu diketahui, pelindungan HAM tak hanya berlaku bagi korban dalam proses peradilan, namun juga pada pelaku. Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini tentu saja tak lepas arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang menyatakan bahwa pelindungan Hak Asasi Manusia merupakan prioritas utama yang mesti terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi penyandang disabilitas.
"Pelindungan yang dimaksud meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas, pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas, dsb," tegas Parlindungan. (Huda)