Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTB Lakukan Penandatanganan MOU dan PKS dengan Stakeholder Terkait Pendaftaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_17.07.41_3d33a3c5.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MOU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan stakeholder terkait dengan upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah NTB, Jumat (6/12).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, penandatanganan dilakukan bersama 4 stakeholder yakni Pemerintah Daerah Kabupatem Lombok Timur, Politeknik Pariwisata Lombok, Bank NTB Syariah dan Dinas Perdagangan.

Hadir langsung Pj. Sekretaris Daerah Lombok Timur Hasni mewakili Pj. Bupati Lombok Timur, Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Ali Muhtasom, Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo dan Kepala Dinas Perdagangan Baiq Nelly Yuniarti.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida dalam laporannya mengatakan kegiatan penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam rangka peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh elemen stakeholder terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_17.07.41_40b1de5a.jpg

"Tujuan dilakukannya perjanjian kerja sama dan MoU hari ini adalah untuk mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pembiayaan serta pembinaan kekayaan intelektual yang ada di Nusa Tenggara Barat," jelas Farida.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengungkapkan dalam sambutannya bahwa pentingnya kekayaan intelektual untuk kepentingan daerah. "Upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Parlindungan.

Komitmen dan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga perbankan, lembaga pendidikan, pihak swasta maupun masyarakat mutlak sangat diperlukan dalam rangka pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada.

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_17.07.41_95bd7e2d.jpg

"Jadi, kami berharap MoU dan PKS ini menjadi awal yang menggerakkan kesadaran kita dalam rangka pelindungan terhadap kekayaan intelektual," ucap Parlindungan.

Baik Pj. Sekretaris Daerah Lombok Timur, Direktur Politeknik Pariwisata Lombok, Direktur Bank NTB Syariah dan Kepala Dinas Perdagangan menyatakan komitmennya dalam MoU dan PKS yang digelar untuk peningkatan, pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual di NTB.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyatakatan Herman Sawiran, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar dan Kepala Divisi Keimigrasian Yopie Asmara, serta Kepala Lapas Perempuan Mataram, Riva Dilyanti.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-12-06_at_17.07.42_e8497777.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI