Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Harmonisasi Raperda RPJMD Dompu 2025–2029: Pastikan Legalitas dan Kepastian Hukum

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.55.02_44d643d3.jpg

Mataram – Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Selasa (19/08) di Aula Kantor Wilayah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menyampaikan apresiasi kepada pihak pemrakarsa atas kehadiran dan kerja sama dalam proses harmonisasi. Menurutnya, penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif untuk memastikan Raperda yang dihasilkan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi. Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat,” tegas Mila.

Sementara itu, Muhamad Adha, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa Raperda RPJMD Dompu 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati.

Rapat harmonisasi ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan pedoman bahwa RPJMD harus ditetapkan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Daerah.

Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan beberapa catatan perbaikan baik substantif maupun sistematika naskah Raperda. Berita Acara Hasil Harmonisasi juga telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan Pemrakarsa.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Dompu Tahun 2025–2029 dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kepastian, berkualitas, serta mampu menjadi pedoman pembangunan daerah secara efektif.

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.54.45_a22d1c56.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.54.46_3e389d74.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.55.01_2e4d32d1.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI