Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Dampingi IAHN Gde Pudja Mataram Percepat Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_11.26.22.jpeg

Mataram - Upaya perkuat perlindungan hukum atas karya dosen dan mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi pada Rabu (11/02).

Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, I Wayan Wirata, menyambut baik kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai banyak ruang sinergi yang dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas institusi sekaligus menjalankan kewajiban terhadap bangsa dan negara. Terlebih, kerja sama kedua pihak telah diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga langkah pembentukan Sentra KI dinilai relevan untuk segera ditindaklanjuti.

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_11.26.24.jpeg

Anna menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan implementasi dari PKS sekaligus tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI. Sentra tersebut diharapkan menjadi wadah perlindungan, pengelolaan, serta peningkatan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dosen dan mahasiswa. Keberadaan Sentra KI nantinya akan mempermudah proses pendaftaran hak cipta, paten, maupun jenis KI lainnya seperti Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal. Ia juga mendorong agar kampus menunjuk dua hingga tiga petugas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor, dan menegaskan Kanwil siap memberikan pendampingan teknis.

Menanggapi hal tersebut, I Wayan Wirata menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh riset dosen dan mahasiswa memang diwajibkan memiliki pencatatan KI, meskipun selama ini masih banyak dilakukan secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. Ia juga menyebut adanya tari kebesaran institusi yang berpotensi didaftarkan sebagai Hak Cipta, dan meminta arahan dari Kanwil Kemenkum NTB terkait prosesnya. I Wayan Wirata juga menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan SK pembentukan Sentra KI dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_11.26.23.jpeg

Kepala LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Luh Sinar Ayu Ratna Dewi, berharap dengan adanya Sentra KI, seluruh hasil riset dan pengabdian masyarakat dapat difasilitasi secara terpusat. Ia juga meminta agar pendampingan dan sosialisasi dari Kanwil Kemenkum NTB dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya atas komitmen IAHN Gde Pudja Mataram. Menurutnya, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual sejak dari lingkungan akademik.

“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Melalui Sentra KI, karya dosen dan mahasiswa tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing. Kanwil Kemenkum NTB siap mendampingi hingga Sentra KI dapat berjalan optimal,” tegasnya.

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_11.26.21.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI