ntb.kemenkum.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyerahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Wisata Bonjeruk pada, Rabu (30/4). Adapun 3 sertifikat tersebut yaitu Ayam Merangkat, Sate Kuncung, dan Serbat.
Dalam penyerahan sertifikat KIK ini, Kakanwil Kemenkum NTB didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Kepala Bidang KI, Puan Rusmayadi beserta jajaran. Turut hadir Perwakilan Poltekpar Lombok Tengah, Perwakilan Camat Jonggat, Kapolsek Jonggat, Kepala Desa Bonjeruk, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat
KIK tersebut merupakan Pengetahuan Tradisional yang telah turun temurun di wariskan kepada masyarakat Lombok Tengah khususnya Desa Bonjeruk. Pencatatan KIK ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB dalam melindungi KI di NTB serta pemanfaatannya dalam memajukan ekonomi masyarakat.
Mila menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berbicara KIK, KI juga ada terdapat merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan salah satu cara untuk melestarikan budaya dan warisan dari para leluhur kita. Jangan sampai Ayam Merangkat, Sate Kuncung dan Serbat diklaim oleh daerah lain," ungkap Mila.
Mila juga turut mengimbau untuk mendata potensi KI di Lombok Tengah, khususnya di Desa Bonjeruk, diantaranya motif tenun yang juga dapat didaftarkan sebagai KIK. "Karena di NTB (pendaftaran KI) belum maksimal terkait dengan motif tenun, kebanyakan (pendaftaran KI) di kuliner dan kerajinan," terang Mila.
Kepala Desa Bonjeruk, mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran yang telah hadir dalam penyerahan sertifikat KIK ini. "Kedepan akan kami telaah kembali potensi KI kuliner di Bonjeruk dan potensi KI lainnya," pungkasnya.
(M. Ilyas)