ntb.kemenkum.go.id - Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah melakukan rapat pembahasan terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman pada Rabu (30/04) bertempat di Ruang Rapat Mandalika dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.
Dalam rapat ini disampaikan paparan hasil analisis dan evaluasi dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 50 Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman oleh Kukoh Iqbal selaku Analis Hukum Ahli Pertama.
Ditemukan 6 Pasal yang bertentangan dengan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, 2 Pasal bertentangan dengan Dimensi Disharmoni Pengaturan, 6 Pasal bertentangan dengan Dimensi Kejelasan Rumusan, dan 1 Pasal yang tidak memenuhi Dimensi Pancasila (Keadilan).
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Apriadi, Analis Hukum Ahli Pertama yang menjelaskan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk berkomitmen proaktif dan memberikan kinerja analisis hukum terhadap perda yang dimohonkan oleh Pemda sesuai dengan arahan BPHN.