ntb.kemenkum.go.id - Dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), terdapat 4 variabel pengukuran yang dijadikan dasar dalam menilai peserta dari pemerintah daerah (Pemda) baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Hal tersebut disampaikan Edy Sumarsono dan Muhaimin, Analis Kebijakan pada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum pada Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH pemda se-NTB yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (29/4). Sosialisasi ini dihardiri Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perudang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dengan peserta berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB serta Kelompok Kerja BSK Kanwil Kemenkum NTB.
Edy Sumarsono menjelaskan variabel 1 yaitu tingkat koordinasi Kementerian Hukum Dengan pemda untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Indikator 1 tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah. Indikator 2, tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonanan harmonisasi untuk rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD. Indikator 3, tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonanan harmonisasi untuk rancangan peraturan kepala daerah. Dan Indikator 4 yaitu, tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD di daerah dalam rapat pengharmonisasian
Sementara variabel 2, yaitu kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas dengan Indikator 1, kebijakan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan. Indikator 2, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui kegiatan pelatihan fungsional perancang. Indikator 3, keikutsertaan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pengembangan kompetensi
Muhaimin melanjutkan, variabel 3 dalam penilaian IRH yaitu kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dengan indikator 1 kebijakan tentang analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku (existing) di tingkat daerah dalam rangka re-regulasi atau deregulasi. Indikator 2, proporsi jumlah peraturan perundang-undangan di daerah yang berhasil di evaluasi sesuai target pada satu tahun sebelum tahun penilaian. Dan indikator 3 yaitu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang dan/atau analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah
Terakhir, variabel 4 yaitu, penataan database peraturan perundang-undangan dengan indikator pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
I Gusti Putu Milawati saat membuka sosialisasi ini mengatakan harapannya agar depan, seluruh anggota IRH dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan IRH yang ada di seluruh Kabupaten, Kota maupun di tingkat provinsi NTB.