ntb.kemenkum.go.id - Dorong penataan regulasi yang berkualitas dan upayakan percepatan reformasi birokrasi di bidang hukum khususnya di NTB, Kanwil Kemenkum NTB gelar sosialisasi dan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Selasa (29/04) di Aula Kantor Wilayah.
IRH merupakan instrumen untuk mengukur informasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi, sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memiliki peran strategis dalam mengakselerasi keberhasilan pelaksanaan penilaian IRH di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, IRH merupakan salah satu upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo terutama di butir ke 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Peningkatan tata kelola hukum yang lebih baik sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah hukum di masyarakat dimana Kementerian Hukum melaksanakan penilaian IRH bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah," tutur Mila.
Kanwil Kemenkum NTB sendiri telah membentuk Kelompok Kerja IRH dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum serta telah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam membentuk Sekretariat IRH di seluruh Kabupaten maupun Kota di Nusa Tenggara Barat.
"Harapan kami ke depannya seluruh anggota IRH dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan IRH yang ada di seluruh Kabupaten, Kota maupun di tingkat provinsi NTB," tutup Mila.
Sebagai informasi tambahan, dalam penilaian IRH, terdapat 4 variabel pengukuran yang dijadikan dasar dalam menilai peserta yaitu tingkat harmonisasi regulasi, kompetisi ASN sebagai perancang peraturan, kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong regulasi atau deregulasi dan database peraturan perundang-undangan.