Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Pra Harmonisasi Raperbup Sumbawa, Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan

WhatsApp_Image_2025-04-30_at_12.13.19_160e1986.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum HAM) NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Rabu (30/4) di Ruang Kerja Perancang PUU.

Rapat kali ini membahas tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang merupakan pendelegasian Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dalam melakukan pengharmonisasian, selain memeriksa peraturan Perundangan-undangan terkait agar memeriksa juga apakah PUU yang dimaksud sudah pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi atau tidak. Hal ini sangat penting, agar hasil harmonisasi tepat dan tidak salah acuan." tutur Suyanto Edi Wibowo, selaku Perancang Peraturan Perundungan-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB.

Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain, judul Raperbup yang hanya berfokus pada penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang didefinisikan sebagai dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode 1 (satu) tahun. Kemudian dasar hukum, yang cukup mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI, UU pembentukan daerah, Peraturan yang mendelegasikan dan Peraturan yang memuat Pasal terkait saja serta beberapa saran perbaikan sesuai UU 12/2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

WhatsApp_Image_2025-04-30_at_12.13.20_9c7351ec.jpg

Dalam rapat disepakati bahwa Raperbup tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, terdapat saran perubahan dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar rapat lanjutan atau finalisasi sebelum mengundang pihak pemrakarsa untuk rapat pengharmonisasian dan penandatanganan Berita Acara (BA) selesai harmonisasi.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-04-30_at_12.13.21_ffb1f969.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI