
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan masukan strategis dalam rapat Pemetaan Dokumen Hukum yang akan diintegrasikan dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Selasa (29/7).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Edi Subowo, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam rangka memperkuat pengelolaan dokumentasi hukum.
“Sinergi ini diharapkan dapat mempermudah pemetaan dokumen hukum BPIP dan mengatasi berbagai kendala, seperti hasil pencarian JDIHN di mesin pencari yang belum optimal. Kami juga berhadap mendapat masukan dari Kanwil Kemenkum NTB terkait pengelolaan JDIH,” ujar Edi.

Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Riki Aditya, yang hadir sekaligus menjadi narasumber, memaparkan tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Riki menjelaskan bahwa standar tersebut mencakup pembuatan abstrak peraturan, pengelolaan metadata, pengintegrasian sistem JDIH, hingga mekanisme pelaporan evaluasi melalui laman resmi JDIHN.
Dalam sesi diskusi, Analis Hukum BPIP, Ibnu Triwijaya, mengusulkan agar ke depannya website JDIH bisa menampilkan progres setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga publik dapat memantau.
Ia mengatakan, “Website JDIH ke depan hendaknya menampilkan perkembangan setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat bisa memantau prosesnya dan memberikan saran. Dengan begitu, Meaningful Participation bisa terwujud dan peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar menjawab permasalahan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Menanggapi hal itu, Pahittiartik selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyebut sebaiknya tidak hanya masukan dari masyarakat, tapi juga ada komunikasi dua arah antara pengelola JDIH dan masyarakat. “Jadi pengelola JDIH harus bisa menanggapi saran dan masukan yang diajukan oleh masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Diskusi dalam rapat ini juga mengidentifikasi tantangan seperti keterbatasan data, akses website yang sulit, serta perlunya peningkatan kapasitas SDM. Kanwil Kemenkum NTB menawarkan pendekatan 4P yakni pengelolaan, pengolahan, promosi, dan pelaporan sebagai solusi komprehensif dalam memperkuat JDIH.
Selanjutnya, BPIP akan menindaklanjuti berbagai masukan dari Kanwil Kemenkum NTB dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan JDIH yang berkualitas, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

