
ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum HAM) NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Rabu (30/4) di Ruang Kerja Perancang PUU.
Rapat kali ini membahas tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang merupakan pendelegasian Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dalam melakukan pengharmonisasian, selain memeriksa peraturan Perundangan-undangan terkait agar memeriksa juga apakah PUU yang dimaksud sudah pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi atau tidak. Hal ini sangat penting, agar hasil harmonisasi tepat dan tidak salah acuan." tutur Suyanto Edi Wibowo, selaku Perancang Peraturan Perundungan-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB.
Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain, judul Raperbup yang hanya berfokus pada penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang didefinisikan sebagai dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode 1 (satu) tahun. Kemudian dasar hukum, yang cukup mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI, UU pembentukan daerah, Peraturan yang mendelegasikan dan Peraturan yang memuat Pasal terkait saja serta beberapa saran perbaikan sesuai UU 12/2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam rapat disepakati bahwa Raperbup tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, terdapat saran perubahan dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar rapat lanjutan atau finalisasi sebelum mengundang pihak pemrakarsa untuk rapat pengharmonisasian dan penandatanganan Berita Acara (BA) selesai harmonisasi.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
