Mataram - Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti secara virtual kegiatan Seri Webinar Kekayaan Intelektual dengan judul "Advokasi Perlindungan Hukum Desain Industri", Senin (1/9). Webinar ini menghadirkan narasumber Krissatyo Adinda, Pemeriksa Paten Desain Industri Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam webinar ini, Krissatyo menyampaikan bahwa advokasi perlindungan hukum desain industri adalah upaya untuk memberikan, menjamin, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pemegang desain industri. Advokasi ini bertujuan untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi desain industri dari tindakan pelanggaran, peniruan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain tanpa izin yang sah.
Desain industri sendiri adalah kreasi atau rancangan berupa bentuk, konfigurasi, atau kombinasi garis dan warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri secara massal. Perlindungan hukum terhadap desain ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Indonesia, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak desain untuk mencegah dan menindak pelanggaran haknya.
Dasar hukum advokasi perlindungan hukum desain industri meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), dan Peraturan Pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mendukung penuh perlindungan desain industri secara hukum, karena sangat penting untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industri sebagai bagian dari sistem penggerak ekonomi nasional. Advokasi juga merupakan kunci untuk membantu individu atau kelompok dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman terkait desain industri, serta membantu penyelesaian masalah jika terjadi sengketa di kemudian hari.