Mataram - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Edward James Sinaga bersama, Pokja BSK dan Pokja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025 dengan tema "Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum". Kegiatan ini digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Diskusi ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang menyampaikan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dalam sambutannya, Junarlis menekankan pentingnya diskusi ini sebagai wadah informasi dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Beliau juga menekankan bahwa peran paralegal perlu difokuskan untuk memberikan akses bantuan hukum yang sah dan efektif bagi masyarakat.
Narasumber pertama, Hero Herlambang, selaku Ketua Tim Analisis, menyampaikan beberapa pokok sasaran analisis dan strategi kebijakan. Hero menekankan tentang peran Kantor Wilayah dalam implementasi Permenkumham No. 3/2021, khususnya dalam mendukung layanan bantuan hukum. Beliau juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pendidikan dan pelatihan paralegal yang sudah berjalan sejak 2019.
Diskusi ini menegaskan pentingnya peran paralegal dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Dukungan regulasi, kolaborasi dengan advokat, serta pengembangan Posbakumdes menjadi faktor kunci agar bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Sejalan dengan hal tersebut, ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan harapannya, melalui pembentukan posbankum ini agar seluruh masyarakat terutama orang yang kurang mampu bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara merata dan cepat di seluruh wilayah NTB.