ntb.kemenkumham.go.id – “Pelaksanaan kegiatan Peresmian 56 (lima puluh enam) Desa/Kelurahan Sadar Hukum NTB Tahun 2024 adalah suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutur Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham.
Hal ini diungkapkan saat dirinya memberikan sambutan pada kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Apresiasi Panselda dan Paralegal Justice Award yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTB, bertempat di Ballroom Hotel Prime Park Kota Mataram pada Selasa (27/8).
Kepala BPHN Kemenkumham menambahkan, sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Provinsi NTB telah melahirkan para 13 kepala desa/lurah dengan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) yang telah mengikuti paralegal academy, dalam giat Paralegal Justice Award 1 Juni 2024 lalu.
“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo menjelaskan.
Giat ini juga dihadiri langsung oleh Pj. Gubernur Mayor Jenderal TNI (Purn.) Hassanudin, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan beserta jajaran Pimti Pratama, Pimpinan DPRD NTB, Forkopimda, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Para Bupati dan Walikota NTB, Camat dan Lurah/Kades yang ditetapkan sebagai Kelurahan / Desa sadar hukum.
Perlu diketahui, Non-Litigation Peacemaker menyoroti upaya untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan. Ini termasuk mediasi, negosiasi, dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Para peacemaker ini berperan penting dalam mencegah eskalasi konflik dan mempromosikan perdamaian dalam masyarakat.
Peran Kades atau Lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator. Kades dan Lurah dirasa perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum. Hal tersebut yang menjadi latar belakang BPHN Kemenkumham dalam memfasilitasi program Paralegal Academy.
Pj. Gubernur NTB mengungkapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat dan perangkat desa yang telah bekerja keras untuk mewujudkan Desa sadar hukum. Ini bukanlah tugas yang mudah, namun berkat semangat gotong-royong dan komitmen dari semua pihak, hari ini dapat meresmikan desa Sadar hukum.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan, Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diawali dengan terbentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Desa/Kelurahan tersebut yang diusulkan oleh Camat kemudian dibentuk Desa Binaan untuk dilakukan pembinaan secara terus menerus secara berkesinambungan.
Parlindungan menambahkan, keberhasilan para kades dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dari sektor UMKM, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. (Huda)