ntb.kemenkum.go.id - Pencatatan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu nilai tambah dalam persaingan perdagangan yang semakin meningkat. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Yasmon, saat membuka Sosialisasi, Promosi dan Pendampingan Merek, Hak Cipta, Perseroan Perorangan dan Apostille secara virtual pada Senin (17/02).
Menurut Yasmon, Kekayaan Intelektual merupakan aset tidak berwujud yang sangat penting sehingga para pemilik usaha harus memperhatikan pelindungannya. Masyarakat khususnya pemilik usaha harus memahami persaingan semakin pesat dalam dunia ekonomi saat ini.
"Membangun usaha itu dimulai dari bawah seperti naik tangga. Ketika sudah berada di atas tangga, ibaratnya, usaha bapak dan ibu sudah besar tapi tanpa pelindungan Kekayaan Intelektual seperti pelindungan merek, usaha bapak ibu bisa diklaim orang lain," terang Yasmon.
Yasmon memberikan apresiasinya terhadap Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang memiliki inisiatif untuk menggandeng mitra kerja di daerah seingga dapat menarik UMKM untuk mencatatkan Kekayaan Intelektualnya serta dapat menggelar sosialisasi, promosi dan pendampingan untuk masyarakat. Kendala-kendala yang dirasakan masyarakat seperti sulitnya mendaftarkan kekayaan intelektual karena prosedur dan biaya, sudah diberikan solusinya oleh pemerintah.
"Sekarang masyarakat sudah bisa mencatatkan kekayaan intelektualnya dimana saja. Tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta. Pemerintah juga memberikan insentif untuk UMKM dengan tarif pendaftaran sebesar 500 ribu rupiah. Ini bentuk perhatian dari pemerintah supaya masyarakat melindungi Kekayaan Intelektualnya," tutup Yasmon.