
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Jumat (19/12) di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Nusa Tenggara Barat, sekaligus memperkuat sinergi antara unit pusat dan daerah dalam mendukung pelindungan serta pemanfaatan KI.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, dan Tim Pelayanan KI menyampaikan permohonan dukungan sarana dan prasarana berupa komputer dan printer. Dukungan tersebut diharapkan dapat menunjang optimalisasi pelayanan Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkum NTB agar semakin responsif dan berkualitas bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menyambut baik langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB dan menyampaikan rencana strategis nasional di bidang Kekayaan Intelektual, yakni pelaksanaan Forum Bisnis Kekayaan Intelektual Tahun 2026. Forum ini dirancang sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan solusi komprehensif, tidak hanya pada proses pendaftaran KI, tetapi juga hingga aspek permodalan dan komersialisasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah juga melaporkan hasil koordinasi dengan Direktorat Paten terkait rencana pelaksanaan Tahun Paten. Kegiatan ini akan diisi dengan berbagai agenda kolaboratif antara Kanwil Kemenkum NTB, Direktorat Paten, dan para pemangku kepentingan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas jajaran Kanwil, khususnya dalam penyusunan paten (drafting) serta pemahaman strategi komersialisasi paten agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemilik paten.
Menanggapi hal tersebut, Andrieansjah menyampaikan apresiasi atas capaian dan kinerja Kanwil Kemenkum NTB, serta menegaskan komitmen DJKI untuk mendukung upaya peningkatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kanwil dalam mendorong ekosistem KI yang berkelanjutan di daerah.
Selain itu, koordinasi lanjutan juga dilakukan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bersama Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, untuk membahas sejumlah permohonan merek yang telah berstatus Substantive Examination Done (SDH) namun sertifikatnya belum diterbitkan. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pemetaan dan pengembangan merek kolektif Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan bagi koperasi dan kelompok usaha di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat layanan KI di daerah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Barat. Sinergi dengan DJKI menjadi kunci agar KI tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Milawati.

