Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menghidupkan Hakim Desa, Melalui Paralegal Justice Award

Hakim Desa, mungkin terdengar tidak familiar ya bagi sebagian orang. Apalagi jika menyebutkan kata "Hakim", maka yang akan terbayang langsung adalah pengadilan. Hehe, wajar sih karena memang sebenarnya hakim desa itu tidak ada. Hanya perumpamaan kecil bagi para kepala desa yang telah mengikuti Paralegal Academy, dan mendapat predikat sebagai Non Litigation Peacemaker (NPL).

WhatsApp Image 2025 02 03 at 13.06.14

Agak panjang ya pembukanya, Namun yang ingin saya tuliskan kali ini adalah cerita  'Hakim Desa' yang pembentukannya melalui Salah satu program dari Kementerian Hukum, khususnya di bawah BPHN atau Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Membludaknya Jumlah Kasus di Pengadilan

Membludaknya kasus hukum di pengadilan merupakan tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia saat ini. Banyaknya perkara yang menumpuk menyebabkan proses peradilan menjadi lambat, biaya untuk proses perkara meningkat, dan akses terhadap keadilan terhambat.
Hal ini bukanlah sebuah opini, namun fakta. Sejumlah faktor yang menjadi penyebab membludaknya kasus hukum juga dipengaruhi makin baiknya kesadaran hukum masyarakat saat ini.
 
Namun sayangnya, kesadaran hukum masyarakat yang meningkat ini tidak dibarengi dengan kesadaran bahwa berbagai masalah tidak melulu harus melalui jalur peradilan, pun dengan sistem dan perangkat pendukungnya memang belum sepenuhnya tersedia. Banyak kasus sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice, atau kasus sengketa yang bisa diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, tetapi tetap diajukan ke pengadilan.
 
Padahal jika kita bicara realita, di lapangan saat ini rasio jumlah hakim dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk sangat tidak seimbang. Beban kerja hakim yang tinggi menyebabkan proses pemeriksaan perkara menjadi lebih lama. Tentu saja hal ini apabila terus menerus berlarut-larut akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan publik, atau dengan kata lain berpotensi menghilangkan makna keadilan bagi para pencari keadilan.
 
Belum lagi dalam tahap akhir, penjara-penjara di Lapas dan Rutan penuh alias overcrowded, tentu saja meskipun negara bertanggung jawab memberikan hak-hak mereka di dalam sana, namun ketidak seimbangan antara fasilitas dengan jumlah narapidana akan menimbulkan masalah juga. Oleh sebab itu, mau tidak mau harus diambil langkah alternatif yang dapat sedikit menjadi solusi dari membludaknya kasus-kasus yang masuk di peradilan.
 

Hakim Desa Dalam HerzieneInlandsch Reąlement (HIR)

Dalam HerzieneInlandsch Reąlement (HIR), khususnya Pasal 135a dikatakan bahwa "Hakim desa" yang dimaksud dalam pasal ini ialah suatu macam hakim atau pengadilan menurut hukum adat guna mendamaikan persengketaan- persengketaan, perselisihan perselisihan dan pertikaian-pertikaian yang timbul di antara penduduk desa, seperti pertikaian tentang pembagian air, mengenai pemakaian tanah, penggembalaan ternak dan segala sesuatu yang mengenai adat kebiasaan di desa dan peri kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan desa itu.
 
Hakim desa itu tidak pernah dan memang dilarang untuk menjatuhkan pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  Karena Pada umumnya keputusan hakim desa itu mengandung sifat mendamaikan dan lazimnya orang tunduk kepada keputusan hakim desa itu berkat rasa solidaritas sebagai sesama warga desa.
 
Mereka itu tidak dipaksa untuk tunduk pada keputusan itu dan tidak dihalang- halangi apabila mereka menghendaki keputusan hakim-hakim negara yang dibentuk dengan undang-undang. Dengan kata lain, pendekatan hukum dalam upaya untuk menciptakan rasa keadilan atas suatu pertikaian atau sengketa atau permasalahan hukum di masyarakat, tidak harus langsung ke aparat penegak hukum, apalagi sampai berlanjut ke ranah pengadilan.
 
Lebih jauh, Hakim Desa yang mungkin bisa saja terdiri dari Kepala desa beserta perangkat adat ini diharapkan akan mampu mendorong penggunaan mediasi, arbitrase, dan negosiasi untuk mengurangi beban pengadilan. Bahkan jika mampu berperan aktif, Hakim Desa ini pun bisa menjadi penengah yang menyiapkan wadah mediasi awal sebelum perkara diajukan ke pengadilan dalam kasus perdata tertentu.
 
Tak hanya itu, dengan keberadaannya di tiap-tiap Desa/kelurahan, tentu saja peluang Penerapan Restorative Justice untuk Kasus Pidana Ringan dengan mediasi antara pelaku dan korban akan lebih besar.
 

PJA, Salah Satu Alternatif Solusi

Kemudian kita akan bertanya-tanya, jika bicara keberadaan hakim desa saat ini, maka kita akan bertanya bagaimana atau apa program dari pemerintah. Inilah dia yang ingin saya bahas.  
Seperti yang saya sampaikan pada pembuka tadi, bahwa ada salah satu program dari Kementerian Hukum sebagai upaya untuk menghadirkan sejumlah Paralegal di tingkat desa/kelurahan.
  

Paralegal Justice Award

PJA atau Paralegal Justice Award adalah sebuah program dan penghargaan yang diberikan kepada para kepala desa yang telah mengikuti proses seleksi sebagai paralegal justice, dengan memenuhi sejumlah persayaratan dan kriteria.
Bahkan nantinya, apabila dinyatakan lulus seleksi akan mendapatkan pelatihan dasar atau pembekalan yang diselenggarakan oleh BPHN bersama sejumlah stakeholder terkait.  

Tata Cara Pendaftaran

Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti? Berikut ini timeline untuk mengikuti pendaftaran peserta PJA Tahun 2025 : 
  • Pendaftaran dan rangkaian pelaksanaan seleksi menggunakan Aplikasi Berbasis Web PJA (pja.bphn.go.id). Pendaftaran di mulai dari tanggal 24 Januari s/d 21 Februari 2025.
  • Pelaksanaan Seleksi Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan bulan Maret 2025.
  • Peserta yang direkomendasikan ke Tahap Pelatihan Paralegal Academy adalah Peserta yang mendapatkan nilai minimal 75. Dalam hal tidak terdapat Peserta dengan nilai minimal 75 dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, maka Panselda Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan berdasarkan urutan/ranking teratas berdasarkan penilaian. 

Persyaratan Yang Harus dipenuhi

Adapun Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi antara lain :  
  1. SK sebagai kepala desa/lurah yang masih berlaku
  2. KTP difoto/scan
  3. DRH terbaru dengan detail riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan (berkaitan dengan penyelesaian konflik)
  4. Pas foto dengan pakaian dinas Kepala Desa/Lurah (PDU) putih dengan latar belakang merah
  5. Surat Perintah mengikuti PJA 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang
  6. SK Pos bantuan Hukum (SK pembentukan Posbankum dilampiri Dokumentasi)
  7. Surat pernyataan bersedia megniktui paralegal academy
  8. Surat pernyataan tidak tersangkut masalah hukum
  9. Kelengkapan berupa Portofolio lainnya terkait penyelesaian konflik
Selain itu ada juga Persyaratan Substantif yaitu Portofolio yang sedikitnya memuat sejumlah point seperti : 
  • Pengalaman singkat dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan maksimal 3 halaman.
  • Video penyelesaian sengketa hukum di masyarakat disertai penjelasan berupa narasi/voice over atau video testimoni oleh salah satu pihak yang bersengketa. (Dapat diunggah di youtube, dan link dilampirkan)
  • Pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh Kepala Desa/Lurah (jika ada).
  • Pengalaman dan Inovasi terkait : Bukti Perdamaian, Peraturan Desa/Kebijakan Lurah terkait penyelesaian sengketa, Sertifikat Pelatihan, Piagam Penghargaan, yang mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya.

Penghargaan Yang Diperoleh

Untuk jenis penghargaan yang diperoleh sebenarnya ada tiga kategori, yang akan ditentukan ketika proses seleksi oleh panitia seleksi daerah hingga panitia seleksi nasional. 
Adapun penghargaan dimaksud adalah sebagai berikut : 
  1. Non Litigation Peacemaker yaitu Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya, dan Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya. 
  2. Paralegal Justice Award yaitu Anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dilakukan penilaian terhadap aktualisasi Paralegal Academy .
  3. Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong dan mendukung program program prioritas Pemerintah. Contoh pengembangan wisata, atau peningkatan investasi di desanya.
2025 0203 11405800
Tentunya kita semua sangat berharap bahwa seluruh kepala desa akan mau dan tergerak untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, karena semakin banyak paralegal justice yang ada di tengah-tengah masyarakat, akan memberikan sumbangsih besar pada penegakan hukum yang lebih baik, ramah dan humanis.
Semakin kondusif keamanan dan ketertiban di tiap-tiap desa, semakin nyaman masyarakat berkehidupan dan semakin baik pula iklim perekonomiannya. Semoga bermanfaat.
 
 Contributor : Indraswati, SH.,MH. Penyuluh Ahli Muda.
 *Terima kasih untuk tim penyuluh hukum dan panitia PJA Kanwil Kemenkum NTB 2025.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI