Hakim Desa, mungkin terdengar tidak familiar ya bagi sebagian orang. Apalagi jika menyebutkan kata "Hakim", maka yang akan terbayang langsung adalah pengadilan. Hehe, wajar sih karena memang sebenarnya hakim desa itu tidak ada. Hanya perumpamaan kecil bagi para kepala desa yang telah mengikuti Paralegal Academy, dan mendapat predikat sebagai Non Litigation Peacemaker (NPL).
Agak panjang ya pembukanya, Namun yang ingin saya tuliskan kali ini adalah cerita 'Hakim Desa' yang pembentukannya melalui Salah satu program dari Kementerian Hukum, khususnya di bawah BPHN atau Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Membludaknya Jumlah Kasus di Pengadilan
Hakim Desa Dalam HerzieneInlandsch Reąlement (HIR)
PJA, Salah Satu Alternatif Solusi
Paralegal Justice Award
Tata Cara Pendaftaran
-
Pendaftaran dan rangkaian pelaksanaan seleksi menggunakan Aplikasi Berbasis Web PJA (pja.bphn.go.id). Pendaftaran di mulai dari tanggal 24 Januari s/d 21 Februari 2025.
-
Pelaksanaan Seleksi Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan bulan Maret 2025.
-
Peserta yang direkomendasikan ke Tahap Pelatihan Paralegal Academy adalah Peserta yang mendapatkan nilai minimal 75. Dalam hal tidak terdapat Peserta dengan nilai minimal 75 dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, maka Panselda Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan berdasarkan urutan/ranking teratas berdasarkan penilaian.
Persyaratan Yang Harus dipenuhi
- SK sebagai kepala desa/lurah yang masih berlaku
- KTP difoto/scan
- DRH terbaru dengan detail riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan (berkaitan dengan penyelesaian konflik)
- Pas foto dengan pakaian dinas Kepala Desa/Lurah (PDU) putih dengan latar belakang merah
- Surat Perintah mengikuti PJA 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang
- SK Pos bantuan Hukum (SK pembentukan Posbankum dilampiri Dokumentasi)
- Surat pernyataan bersedia megniktui paralegal academy
- Surat pernyataan tidak tersangkut masalah hukum
- Kelengkapan berupa Portofolio lainnya terkait penyelesaian konflik
-
Pengalaman singkat dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan maksimal 3 halaman.
-
Video penyelesaian sengketa hukum di masyarakat disertai penjelasan berupa narasi/voice over atau video testimoni oleh salah satu pihak yang bersengketa. (Dapat diunggah di youtube, dan link dilampirkan)
- Pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh Kepala Desa/Lurah (jika ada).
- Pengalaman dan Inovasi terkait : Bukti Perdamaian, Peraturan Desa/Kebijakan Lurah terkait penyelesaian sengketa, Sertifikat Pelatihan, Piagam Penghargaan, yang mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya.
Penghargaan Yang Diperoleh
- Non Litigation Peacemaker yaitu Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya, dan Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
- Paralegal Justice Award yaitu Anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dilakukan penilaian terhadap aktualisasi Paralegal Academy .
- Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong dan mendukung program program prioritas Pemerintah. Contoh pengembangan wisata, atau peningkatan investasi di desanya.
