ntb.kemenkum.go.id - Notaris harus menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi mencurigakan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka rapat koordinasi (Rakor) notaris wilayah kerja se-NTB di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (6/5).
Dalam penerapan PMPJ ini, tambah Mila, Notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana karena Notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah kewajiban Notaris untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasanya, bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Notaris dan melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum,” terang Mila.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dalam laporannya mengatakan, tujuan diselenggarakannya rakor ini adalah untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi dan pengawasan terkait penerapan PMPJ dan Beneficial Ownership (BO) oleh notaris di wilayah NTB.
Dalam rakor ini, Kanwil Kemenkum NTB menghadirkan 3 narasumber secara virtual, yaitu Dora Hanura dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Adi Kurniawan dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Nelmy Pulungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Turut hadir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Lalu Mulyadi, serta notaris wilayah kerja se-NTB yang hadir secara langsung maupun virtual.