ntb.kemenkum.go.id - Bahas hasil pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kartu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Maju, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dan Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa Barat lakukan rapat pra harmonisasi pada Senin (05/05).
Dalam rapat ini dibahas aspek substansi dan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aspek substansi, sebagian besar materi muatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun beberapa materi muatan yang lain belum selaras seperti misalnya layanan ambulan rujukan gratis. Dikatakan belum selaras karena perumusan normanya masih belum tegas menunjukan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Makna kata “gratis” dalam layanan ambulan rujukan gratis perlu ditinjau kembali keterkaitannya dengan layanan yang sebelumnya telah dikenakan retribusi atau tidak. Jika berkaitan dengan retribusi, maka tentunya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Uraian terhadap masalah tersebut dan permasalahan substansi lainnya akan dijelaskan dalam tanggapan khusus.
Selanjutnya, ditinjau dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Raperbup ini masih perlu diselaraskan dengan lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seperti permasalahan mengenai penggunaan nama Raperbup yaitu “Kartu KSB Maju” hal ini belum sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kemudian permasalahan perumusan dasar hukum, ditemukan beberapa acuan yang tidak tepat, istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam ketentuan umum tidak ditulis selaras dengan teknik penyusunan, perumusan ketentuan yang memuat nominal atau besaran rupiah masih belum tepat, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan teknik penyusunan secara detailnya akan disampaikan dalam tanggapan khusus.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Kanwil Kemenkum NTB nantinya akan melakukan rapat pembahasan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat selaku pemrakarsa.