ntb.kemenkum.go.id - Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi upaya menghadirkan masyarakat sadar hukum di tingkat dasar. Sebagai langkah progresif dalam mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Periodik yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (9/1).
Bertempat di ruang ZI Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati turut hadir bersama Kepala Divisi P3H Edward James Sinaga beserta jajaran.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo dalam sambutannya menyampaikan urgensi dibentuknya Pos bantuan hukum desa (Posbankumdes) pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagai pusat penyelesaian permasalahan hukum di desa Yang akan melayani Konsultasi Hukum, Penyuluhan Hukum, Mediasi dan Pelayanan Hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Posyankumdes tidak hanya melayani golongan masyarakat miskin melainkan juga golongan menengah dan golongan masyarakat mampu. Peran Paralegal, Organisasi Bantuan Hukum dan Perangkat Desa diharapkan dapat berperan maksimal untuk memberikan pelayanannya kepada masyarakat" ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomo berharap agar Kanwil di seluruh wilayah bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam merealisasikan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum ini.
Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok KADARKUM, kemudian dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Desa/Kelurahan tersebut wajib memenuhi Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi beserta data dukung, kemudian dilakukan penilaian baik ditingkat daerah dan pusat. Sehingga untuk menjamin kualifikasi terhadap penetapan suatu desa/kelurahan sadar hukum yang memenuhi standar berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum yang akurat dan akuntabel, untuk tahun 2025 akan dilakukan secara periodik.
Menindaklanjuti hal tersebut, I Gusti Putu Milawati selaku Kakanwil Kemenkum NTB, memberikan arahan untuk mengundang Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditas dan Mendata Jumlah Paralegal yang ada Untuk Kemudian dapat dilibatkan sebagai Paralegal Pada Posbankudes. (Ryan)