ntb.kemenkum.go.id - Pos Bantuan Hukum Desa merupakan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat terselesaikan di tingkat desa, tidak sampai ke tingkat litigasi. Hal tersebut disampaikan Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Webinar Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum, Selasa (4/2).
Mengusung tema "Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution Sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan", kegiatan yang diselenggarakan virtual serentak di seluruh Indonesia tersebut juga turut dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu, selaku narasumber menyampaikan dengan adanya Paralegal, sangat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. "Paralegal sangat membantu masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan di tingkat desa," ujarnya.
Sebagai informasi, Altenatif Dispute Resolution/Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mempertimbangkan segala bentuk efisiensinya untuk mampu memberi keuntungan para pihak dalam penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen Kanwil Kemenkum NTB di tahun 2025 ini dapat lebih mendekatkan lagi layanan ke masyarakat salah satunya melalui Pos Layanan Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). (Ryan)