Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (24/9).
Adapun 2 Raperbup yang diharmonisasi di Aula Kanwil Kemenkum NTB yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Ia mengatakan proses harmonisasi ini bukan hanya proses formalitas administratif, tetapi merupakan proses substantif yang penting untuk memastikan bahwa Raperbub yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
"Seluruh unsur dalam Raperbub, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat," tegas Mila.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat yang turut hadir menyampaikan terima kasih dan berharap agar Raperbup ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga prinsip keadilan dan pemerataan antar desa, serta mendukung kelancaran penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terhadap kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut, termasuk aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunannya.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemarkarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan disaksikan langsung Kakanwil Kemenkum NTB.
Dengan adanya rapat pengharmonisasian ini, diharapkan kualitas regulasi di Kabupaten Sumbawa Barat dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.