Lombok Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum Desa/Kelurahan) Desa/Kelurahan di wilayah tersebut, Senin (29/9).
Koordinasi ini dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara dan ini dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga yang dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, serta perwakilan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam koordinasi ini, Kepala Divisi PPPH menyampaikan permohonan kepada Sekda Lombok Utara untuk membantu dan mendukung percepatan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di 43 desa di Kabupaten Lombok Utara, yang saat ini baru 8 Posbankum Desa/Kelurahan yang terbentuk. “Besar harapan kami agar di Bulan Oktober dapat dilakukan peresmian terhadap seluruh Posbankum Desa/Kelurahan jika sudah mencapai target 100%,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Lombok Utara mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari tim Kanwil Kemenkum NTB dan menyampaikan bahwa SK telah di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara. “Kami mendukung seluruh program yang dibuat oleh Kanwil Kemenkum NTB dan akan membantu koordinasi dengn Dinas DP2KBPMD,” ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi PPPH bersama tim melakukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara, sebagai tindaklanjut dari koordinasi percepatan Posbankum Desa/Kelurahan dengan Sekda Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Divisi PPPH juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi paralegal dan peacemaker. “Dengan adanya paralegal dan peacemaker ada harapan agar ada miniatur pengadilan dan ruang mediasi dan paralegal pengacara dan hakimnya kades. Permasalahan yang ada diupayakan untuk tidak naik sampai pengadilan dan sedapat mungkin diselesaikan di desa,” jelas Edward.
Kepala Dinas DP2KBPMD menyampaikan bahwasan telah menerima dan menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenkum NTB untuk percepatan Posbankum Desa/Kelurahan sesuai arahan Sekda Kabupaten Lombok Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh program yang diadakan oleh Kementerian Hukum. Di KLU sendiri terdapat Majelis Kerama Desa atau MKD yang telah dibentuk sejak tahun 2017 dan sudah berlangsung hingga sekarang.. MKD memiliki substansi dan fungsi yang sama dengan paralegal dan peacemaker yaitu bertugas untuk memedisi agar permasalah tidak naik kepengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati juga telah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum mempunyai program Posbankum Desa/Kelurahan yang dasarnya adalah terbentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). “Dalam Posbankum Desa/Kelurahan tersebut, akan ada paralegal sebagai juru damai yang akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa/kelurahan,” pungkas Mila.