Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat pada, Kamis (25/9).
Adapun 7 Raperbup tersebut yaitu Raperbup tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Penanggulangan Penyakit Menular, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengarusutamaan Gender, Pengelolaan Aset Desa, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil I Gusti Putu Milawati. Dalam arahannya, Ia menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif yang sangat penting untuk memastikan Raperda benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
"Masukan berupa kekurangan maupun kelebihan dari rancangan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan, melainkan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat," ujar Mila.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan terima kasih dan sepakat dengan penyampaian dari Kakanwil Kemenkum NTB untuk menyamakan persepsi dalam harmonisasi ini dan bisa membantu DPRD dalam pembentukan peraturan yang baik dan berguna bagi masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terhadap 7 Raperda, termasuk aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan. Rapat ini belum mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan dengan pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap 7 Raperda tersebut.
Dengan adanya rapat pengharmonisasian ini, diharapkan kualitas regulasi di Kabupaten Sumbawa Barat dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.