Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Harmonisasi Raperda dan Raperbup, Kanwil Kemenkum NTB Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah Kabupaten Sumbawa

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_10.42.52_25a94219.jpg

Mataram - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memimpin rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa, Jumat (26/09) bertempat di Ruang Rapat Mandalika.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Agenda pembahasan difokuskan pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025, serta dua Raperbup yakni Analisis Standar Belanja (ASB) dan Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_10.42.51_070ef754.jpg

Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini mendesak dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyertaan modal daerah serta implementasi program prioritas nasional. Sementara itu, Suyanto Edi Wibowo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menekankan pentingnya aspek yuridis dalam perubahan Raperda sesuai amanat Pasal 79 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga mengingatkan agar dasar hukum dalam penyusunan Raperda disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Lita Restuwati selaku Plt. Kabag Hukum Sumbawa, menjelaskan bahwa pasal tambahan dalam Raperda perubahan kedua ini diperlukan untuk mengakomodir dana Rp400 juta yang belum tercantum dalam perda sebelumnya, sehingga manfaat penyertaan modal lebih terasa bagi masyarakat, khususnya petani.

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_10.42.51_9e8b0e15.jpg

Selanjutnya, pembahasan Raperbup dipaparkan oleh tim perancang. Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah menekankan urgensi ASB dalam mencegah pemborosan anggaran serta mendukung transparansi melalui integrasi dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari KPK. Selain itu, juga menyoroti teknis penyusunan Raperbup Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar selaras dengan ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Pengharmonisasian sebagai dasar penerbitan surat selesai harmonisasi. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan Kabupaten Sumbawa lebih berkualitas, sesuai standar hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-09-26_at_10.42.51_3dc96da6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI