KOTA BIMA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Senin (14/7).
Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Kakanwil menekankan perlu adanya pembatasan terkait kewenangan. "Jangan sampai forum mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun peran koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk juga fungsi koordinator pembangunan daerah dengan memanfaatkan CSR, baik yang berasal dari BUMN, BUMD maupun dari perusahaan yang ada di Daerah." ujarnya.
Lebih lanjut, Mila menegaskan bahwa pengaturan mengenai CSR yang berasal dari perusahaan atau BUMN/BUMD lebih tepat dilakukan melalui MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan perusahaan, bukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang justru berisiko mengunci fleksibilitas hak dan kewajiban para pihak, dan jika ada hal yang perlu diubah/ penyesuaian, cukup diubah melalui addendum.
Dalam kesempatannya, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga selaku Penanggung jawab kelompok kerja, juga menyoroti terkait pembentukan Forum TJSLP yang tidak perlu diwujudkan dalam bentuk Perbup.
"Secara fungsional, pembentukan Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang berisiko menggeser peran utama Bappeda sebagai Badan yang menyusun perencanaan daerah." ujar Edward.
Dadang Erawan selaku Plh Kepala Bappeda Kabupaten Bima menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kabupaten Bima belum terkoordinasi dengan baik. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah, sehingga sering kali program CSR tidak sesuai dengan pemetaan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang telah disusun." ujarnya.
Bappeda sebagai penginisiasi Raperbup juga menekankan bahwa Forum TJSLP dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas OPD, melainkan untuk mengarahkan program CSR yang dimiliki oleh perusahaan agar selaras dengan program prioritas Pemda, terutama dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan fokus Bappeda nantinya pelaksanaan CSR harus tetap berada dalam koordinasi Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan di Daerah.
Selanjutnya, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan atas pembahasan yang dilakukan.