Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum NTB Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh Sumbawa

 WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.27_52ad3470.jpg

SUMBAWA BESAR – Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Batulanteh, Sumbawa pada Senin (14/07). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tim pemeriksa terdiri dari Kepala Bidang KI, pelaksana teknis, serta didampingi oleh Tim Ahli dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember. Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk mencocokkan antara dokumen deskripsi IG yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan.

Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai tahapan budidaya dan pengolahan kopi robusta di wilayah Batulanteh. Pemeriksaan dimulai dari proses pembibitan, pemeliharaan pohon, perawatan, panen, penjemuran, pengupasan kulit, pengelompokan buah dan biji berdasarkan kualitas, hingga pengolahan kopi menjadi green bean, roasted bean, bubuk kopi, serta proses pemasaran produk.

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.27_73a2e260.jpg

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.27_45fe0b39.jpg

Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh ini diharapkan dapat menjadi identitas sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan alam lokal yang berasal dari lima desa di Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa Besar. Dengan luas kebun mencapai ±3.000 hektare dan produksi tahunan sebesar 100.600 ton, kopi robusta Batulanteh memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi secara optimal.

Pemeriksaan substantif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan IG. Selanjutnya, hasil verifikasi di lapangan akan dibawa ke dalam sidang panelis Tim Ahli Indikasi Geografis di DJKI untuk proses penetapan dan sertifikasi resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang ditemui di tempat terpisah mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis sumber daya lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil kopi.

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.27_2ca0cc16.jpg

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.26_7e12223f.jpg

WhatsApp_Image_2025-07-15_at_07.59.26_ec7a0a9f.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI