SUMBAWA BESAR – Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Batulanteh, Sumbawa pada Senin (14/07). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tim pemeriksa terdiri dari Kepala Bidang KI, pelaksana teknis, serta didampingi oleh Tim Ahli dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember. Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk mencocokkan antara dokumen deskripsi IG yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai tahapan budidaya dan pengolahan kopi robusta di wilayah Batulanteh. Pemeriksaan dimulai dari proses pembibitan, pemeliharaan pohon, perawatan, panen, penjemuran, pengupasan kulit, pengelompokan buah dan biji berdasarkan kualitas, hingga pengolahan kopi menjadi green bean, roasted bean, bubuk kopi, serta proses pemasaran produk.
Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh ini diharapkan dapat menjadi identitas sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan alam lokal yang berasal dari lima desa di Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa Besar. Dengan luas kebun mencapai ±3.000 hektare dan produksi tahunan sebesar 100.600 ton, kopi robusta Batulanteh memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi secara optimal.
Pemeriksaan substantif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan IG. Selanjutnya, hasil verifikasi di lapangan akan dibawa ke dalam sidang panelis Tim Ahli Indikasi Geografis di DJKI untuk proses penetapan dan sertifikasi resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang ditemui di tempat terpisah mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis sumber daya lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil kopi.