
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Barat tentang Peta Batas Desa, di Aula Rinjani Kemenkum NTB pada Jumat (18/7).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Edward James Sinaga selaku Kepala Divisi (Kadiv) P3H dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), H. Mahnan, serta Dedi selaku Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Edward menyampaikan pentingnya ketelitian dalam menyusun peraturan batas desa meskipun menggunakan format template. “Jangan anggap remeh hanya karena ini template. Justru kekeliruan bisa terjadi karena sering dianggap mudah. Harmonisasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis maupun yuridis yang berdampak hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain ketelitian dalam penyusunan peraturan, Edward juga menekankan bahwa partisipasi aktif pimpinan daerah sangat dibutuhkan. Ia mengatakan, “Pimpinan daerah harus hadir dan aktif dalam proses harmonisasi agar segala sesuatu yang perlu dikomunikasikan bisa segera ditindaklanjuti untuk dalam rangka percepatan pembentukan hukum di daerah.”

Kepala Dinas PMD Lombok Barat, H. Mahnan, turut menyoroti pentingnya regulasi ini dalam proses legalisasi desa menjadi definitif, yang membutuhkan proses sampai lima tahun. “Harmonisasi ini bukan sekadar legal-formal, tapi juga menyatukan pemahaman sehingga terbentuk suatu peraturan yang berguna untuk masyarakat agar di kemudian hari tidak muncul persoalan baru ketika peraturan sudah ditetapkan.”
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB zonasi Kabupaten Lombok Barat. Dalam paparannya, tim perancang menjelaskan bahwa penetapan batas desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Beberapa catatan penting dalam rapat ini adalah ketidaksesuaian lampiran peta batas, ketidaktepatan rujukan pasal dalam batang tubuh, hingga belum tercantumnya daftar titik koordinat dan tanda tangan pejabat dalam dokumen rancangan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap peraturan disusun sesuai dengan asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.



