
Lombok Tengah — Komitmen perkuat ekosistem inovasi dan pelindungan hukum di daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Kanwil Kemenkum NTB gelar Forum Inovasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kamis (18/07).
Kepala Bapperida Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiranata, mengapresiasi inisiatif Dinas Pertanian dalam mengarusutamakan inovasi sebagai bagian dari pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa inovasi tidak hanya terbatas pada teknologi atau aplikasi digital, tetapi juga mencakup karya dan praktik yang dapat serta perlu dilindungi melalui Kekayaan Intelektual (KI).
Secara resmi, forum dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Kamrin. Dalam sambutannya, Kamrin menyoroti pentingnya mendorong inovasi baik dari SKPD maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat pelindungan hukum agar hasil inovatif tidak mudah ditiru dan dapat memberi nilai tambah ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida juga turut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi daerah dalam mendorong masyarakat dan perangkat daerah untuk memahami pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Pendaftaran paten, merek, dan hak cipta bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk nyata dari pelindungan hasil karya dan inovasi,” ungkapnya.
Materi dalam forum ini disampaikan oleh dua narasumber dari Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, yakni I Nyoman Sanistrya Utaya dan I Nyoman Mas Sumerta Jaya. Sanistrya memaparkan jenis-jenis dan manfaat pelindungan KI, serta memberikan demonstrasi penelusuran data Kekayaan Intelektual secara daring. Sementara itu, Nyoman Mas Sumerta Jaya menjelaskan peluang pelindungan hak cipta dalam konteks inovasi daerah, mencakup karya ilmiah, panduan teknis, video promosi, jingle, dan materi visual lainnya.

Dalam sesi diskusi, Rahmayadi selaku pelaku usaha lokal yang bergerak di bidang pengolahan susu kambing dan pupuk kompos berkonsultasi dengan Tim KI. Ia mendapat pendampingan terkait potensi pelindungan merek dagang, desain kemasan produk, serta paten sederhana untuk metode pengolahan.
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual, Bapperida Kabupaten Lombok Tengah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pendaftaran 10 potensi Kekayaan Intelektual sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Fasilitasi ini akan dilaksanakan melalui kerja sama erat dengan Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda mengatakan sudah saatnya masyarakat dengan didukung oleh Pemerintah Daerah tidak hanya menciptakan, tapi juga melindungi, mengembangkan, dan menguatkan posisi hukum inovasi lokal di tengah gempuran era industri dan persaingan global.


