ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di Kanwil Kemenkumham Bali, Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna memenuhi undangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka melaksanakan sinkronisasi data Notaris.
Pada Kamis (5/12), kegiatan sinkronisasi data Notaris di ikuti oleh 3 kantor wilayah, yaitu Kantor Wilayah Bali, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat dan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan sinkronisasi data Notaris meliputi 7 item data Notaris dan pada kegiatan ini baru dilaksanakan 3 item data, meliputi Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Status Notaris Meninggal Dunia dan Status Notaris Pensiun.
Heru Iswandi selaku staf subbidang AHU Kanwil Kemenkumham NTB mengemukakan bahwa sampai saat ini, jumlah notaris pada Wilayah Nusa Tenggara Barat setelah dilakukan sinkronisasi berjumlah 304 Notaris aktif.
Sinkronisasi ini perlu dilakukan mengingat sebelumnya di wilayah Provinsi NTB diketahui terdapat 8 Notaris yang data Nomor induk Kependudukannya berbeda dengan data pada aplikasi AHU online serta 3 orang Notaris dengan status pada AHU online masih aktif sedangkan Notaris tersebut sudah meninggal dunia.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian khusus bagi Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Farida selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum NTB, bahwa keakuratan database Notaris menjadi prioritas dalam hal pengawasannya, dalam kaitannya dengan transaksi keperdataan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa dengan sinkronisasi ini, diharapkan seluruh data yang terkait dengan jabatan Notaris dapat terjamin keakuratannya, sehingga meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi. (Huda)