
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan pendampingan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam Program Indikasi Geografis Bisa Ekspor secara daring melalui Zoom, Senin (13/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi serta tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB. Sementara itu, secara nasional kegiatan menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, tim Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta perwakilan Kantor Wilayah dan MPIG dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh MPIG atas peran aktif dalam mengembangkan produk-produk Indikasi Geografis (IG). Ia menekankan pentingnya penggunaan brand atau logo secara konsisten, khususnya pada kemasan produk, guna memperkuat identitas dan meningkatkan pengenalan di pasar internasional.
Selain itu, disampaikan bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dalam rangka mendorong ekspor nasional. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar produk unggulan seperti kopi, garam, gula, dan cokelat dapat menembus pasar global secara optimal, termasuk dengan dukungan sektor pariwisata.
Lebih lanjut, DJKI memaparkan strategi penguatan pemasaran produk IG melalui dua pendekatan utama, yakni program “IG Bisa Ekspor” dan penguatan pasar domestik berbasis digital. Dalam hal ini, DJKI berperan melakukan kurasi, pendampingan, serta fasilitasi akses pasar internasional, termasuk melalui program Desa BISA Ekspor bersama Kementerian Perdagangan.
DJKI juga mendorong digitalisasi pemasaran dengan menggandeng platform marketplace seperti Tokopedia dan TikTok Shop melalui penyediaan etalase khusus produk IG terverifikasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas, kepercayaan konsumen, serta transaksi produk IG. Program tersebut menargetkan kurasi puluhan produk potensial ekspor, onboarding minimal 100 produk ke marketplace, serta pelaksanaan kampanye nasional hingga tahun 2026.
Dalam sesi diskusi, perwakilan DJKI menyampaikan bahwa pihaknya memahami berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha IG, khususnya komoditas kopi, dalam menembus pasar global. Untuk itu, DJKI terus membangun komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan daya saing melalui penguatan branding, sertifikasi, serta pendataan produk IG yang telah diekspor.
Upaya lain yang dilakukan meliputi identifikasi negara potensial tujuan ekspor, pelaksanaan business matching, serta koordinasi masif dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Program ini juga bersifat berkelanjutan guna memastikan produk IG memperoleh pengakuan dan nilai yang layak di pasar domestik maupun internasional.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan hanya simbol perlindungan hukum, tetapi juga identitas dan reputasi daerah. "Dengan memastikan standar mutu dan kepatuhan pelaku usaha, dapat menjaga agar produk daerah tetap menjadi kebanggaan dan terus memiliki nilai saing tinggi di pasar nasional maupun global,” ujarnya.

