Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat, bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (9/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Lombok Timur.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy yang mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Puskesmas di daerah. Selain itu, regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2022 sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja FKTP Dinas Kesehatan Lombok Timur, Rita Rinjani, menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan signifikan dalam regulasi bidang kesehatan, khususnya terkait puskesmas. Sejak tahun 2024, Puskesmas di Lombok Timur telah menerapkan struktur berbasis klaster. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kendala, terutama terkait penyesuaian perubahan nama puskesmas yang belum diakomodir dalam regulasi daerah. Oleh karena itu, keberadaan Raperbup ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, di antaranya perbaikan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan istilah dalam ketentuan umum, serta perbaikan rumusan norma pada beberapa pasal agar lebih tegas, lugas, dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, disarankan pula penghapusan ketentuan peralihan yang dinilai tidak diperlukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menyampaikan, “Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. Kami mendorong agar Raperbup ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Timur yang disusun dapat semakin komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
