ntb.kemenkum.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB mengikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada, Selasa, (20/5), yang dilaksanakan secara virtual.
Direktur Administrasi Hukum Umum, Widodo menyampaikan laporan kegiatan diharapkan adanya pemahaman yang tepat dengan kondisi dan peraturan yang ada dalam melakukan penegasan status kewarganegaraan undocumented dan pemahaman itu diperoleh dengan baik dan sama pandangannya dari semua perwakilan, khususnya yang memiliki banyak subjek penegasan status kewarganegaraan. Selanjutnya dapat meningkatkan pemahaman pejabat pada Perwakilan RI di luar negeri, khususnya kepada Pejabat Konsuler, Atase Hukum dan Atase Imigrasi yang bertugas langsung menangani permasalahan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masing-masing wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia untuk dapat memahami substansi penting untuk dapat memberikan penegasan kewarganegaraan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 menekankan kolaborasi Kementerian Hukum dalam hal ini Ditjen AHU bersama dengan Perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi pemohon penegasan status kewarganegaraan. Kementerian Hukum berencana melakukan supervisi, best practice, workshop dan panduan kepada beberapa Perwakilan RI di luar negeri.
"Layanan penegasan status kewarganegaraan yang dilakukan secara elektronik ialah salah satu bentuk transformasi digital yang merupakan program unggulan Kementerian Hukum dan saat ini Kementerian Hukum berkomitmen untuk melakukan digitalisasi di seluruh sektor pelayanan masyarakat." Ujar Menteri Hukum tersebut.
"Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk terus mendorong digitalisasi layanan hukum, termasuk dalam hal penegasan status kewarganegaraan. Layanan ini merupakan wujud nyata dari transformasi birokrasi menuju pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor, cukup melalui sistem elektronik yang telah kami siapkan, semua proses bisa dilakukan dengan mudah dan efisien," ujar Mila.